Dalamhukum pidana inggris dikenal 2 (dua) macam pertanggungjawaban pidana, namun keduanya ini tidak dikenal dalam hukum pidana di Indonesia. adapaun kedia macam pertanggungjawaban pidana tersebut antara lain : 1. Strict liablity crimes 2. Vicarious liability
Denganmembandingkan hukum pidana Negara Indonesia dengan Inggris. Indonesia sebagai Negara yang menjunjung tinggi penegakan hukum dan keadilan hukum, perlu meniru tata cara pengambilan putusan dalam penegakan hukum. DAFTAR PUSTAKA Ă Prof. Nawawi Arief, Barda, S.H. Perbandingan Hukum Pidana ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010 )
PERBANDINGANKONSTITUSI AMERIKA SERIKAT, DAN INDONESIA A. Sistem birokrasi Amerika Serikat dan Republik Indonesia 1. Amerika Serikat Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi (UUD) tahun 1787.Namun, konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali amandemen.Amerika Serikat memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan berakar dalam kehidupan masyarakat sehingga dianggap
tugasperbandingan hukum pidana indonesia dengan hukum pidana di berbagai negara eropa " jerman, austria, denmark, dan portugal" dosen pengasuh : indang sulastri, s.h., ll.m oleh: nama: erik sosanto nim: eaa 110 039 kementerian pendidikan dan kebudayaan universitas palangka raya fakultas hukum 2013
Simpulan Sumber hukum pidana inggris terbagi dua, yaitu Common aw dan Statute law. Common law ialah hukum Inggris yang bersumber pada kebiasaan atau adat istiadat masyarakat yang dikembangkan berdasarkan keputusan pengadilan. Sedangkan Statute law ialah hukum yang berasal dari perundang-undangan. Adapun prinsip-prinsip umum hukum pidana di
StudyTask Penologi - Pembahasan sistem Auburn dan sistem Pennsylvania dalam kepenjaraan mengenai; Analisis Yuridis Terhadap Peraturan Komisi Pemilihan UMUM Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Mobilisasi ANAK Dalam Kampanye Pemilu Legislatif; Praperadilan Dalam Hukum Acara Pidana DI Indonesia; Resume Buku Hukum Narkotika Indonesia; Resume Materi
. 0% found this document useful 0 votes1K views13 pagesDescriptionPerbandingan Hukum Pidana Indonesia Dan InggrisCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes1K views13 pagesPerbandingan Hukum Pidana Indonesia Dan InggrisJump to Page You are on page 1of 13 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 12 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
ArticlePDF AvailableAbstractAnak adalah suatu hal yang memiliki nilai berharga bagi sebuah bangsa sebagai generasi penerus pembangunan negara yang ideal. Pelaksanaan perlindungan terhadap anak di ciptakan atas kesadaran bahwa anak adalah calon pemimpin dan penerus bagi pembangunan yang memiliki sifat berkelanjutan bagi sebuah bangsa. Predator seksual kian merajalela dalam mulai dari golongan lower-middle class hingga upper-middle class. Indonesia memiliki sarana untuk memberikan perlindungan anak melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tapi apakah hal tersebut cukup. Jika berkaca pada Inggris yang memiliki pengaturan mengenai perlindungan anak faktor seksualitas, negara Inggris memiliki pengaturan umum pada Penal Code hingga memiliki pengaturan pada The Sexual Offences Act 2003. Hal ini lah yang memicu di ciptakannya karya tulis skripsi ini guna mencari persamaan dan perbedaan unsur perkosaan di bawah umur menggunakan metode penelitian dari objek penelitian Pustaka, tipe yang di gunakan adalah yuridis normatif, dengan sifat penelitian yaitu deskriptif analitis, data primer dan metode analisis data kulitatif, serta penarikan kesimpulan dengan menggunakan logika deduktif. Adapun hasil penelitian, pembahasan dan kesimpulan adalah terdapat 4 persamaan dan 10 poin perbedaan dimana salah satunya adalah Indonesia tidak memiliki Undang-Undang mengenai Kekerasan Seksual yang akan menjadi wadah bagi perlindungan generasi penerus bangsa. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. Reformasi Hukum Trisakti Vol. 4 No. 4 2022 Hal 805-818 Doi 805 PERBANDINGAN HUKUM NEGARA INDONESIA DAN NEGARA INGGRIS MENGENAI PERKOSAAN DI BAWAH UMUR Khrisdianto Risyad Email Khrisdianto78 Vientje Ratna Multiwijaya Email ABSTRAK Anak adalah suatu hal yang memiliki nilai berharga bagi sebuah bangsa sebagai generasi penerus pembangunan negara yang ideal. Pelaksanaan perlindungan terhadap anak di ciptakan atas kesadaran bahwa anak adalah calon pemimpin dan penerus bagi pembangunan yang memiliki sifat berkelanjutan bagi sebuah bangsa. Predator seksual kian merajalela dalam mulai dari golongan lower-middle class hingga upper-middle class. Indonesia memiliki sarana untuk memberikan perlindungan anak melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tapi apakah hal tersebut cukup. Jika berkaca pada Inggris yang memiliki pengaturan mengenai perlindungan anak faktor seksualitas, negara Inggris memiliki pengaturan umum pada Penal Code hingga memiliki pengaturan pada The Sexual Offences Act 2003. Hal ini lah yang memicu di ciptakannya karya tulis skripsi ini guna mencari persamaan dan perbedaan unsur perkosaan di bawah umur menggunakan metode penelitian dari objek penelitian Pustaka, tipe yang di gunakan adalah yuridis normatif, dengan sifat penelitian yaitu deskriptif analitis, data primer dan metode analisis data kulitatif, serta penarikan kesimpulan dengan menggunakan logika deduktif. Adapun hasil penelitian, pembahasan dan kesimpulan adalah terdapat 4 persamaan dan 10 poin perbedaan dimana salah satunya adalah Indonesia tidak memiliki Undang-Undang mengenai Kekerasan Seksual yang akan menjadi wadah bagi perlindungan generasi penerus bangsa. Kata Kunci âPerbandingan Hukum Pidana, Perkosaan, di bawah umur, anak, Indonesia dan Inggrisâ. Khrisdianto Risyad/ Vientje Ratna Multiwijaya 806 A. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Kejahatan merupakan fenomena sosial yag terjadi saat ini disetiap tempat, waktu di Indonesia. Situasi ini semakin diperparah dengan adanya pandemic covid-19. Fenomena pemerkosaan terhadap anak-anak di Indonesia menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan. Keadaan anak yang belum mampu untuk mandiri, tentu sangat membutuhkan perlindungan dari seperti orangtua, negara, pemerintah bahkan pemerintah daerah sebagaimana di atur dalam Pasal 24 UU No. 35 tahun 2014. Khususnya di negara berkembang seperti Indonesia sangat memprihatikan. Posisi kedudukan anak yang lemah sangat bergantung pada orang disekitarnya. Hal ini mendorong pemerintah berkali-kali melakukan perubahan humum perlindungan terhadap anak yaitu UU No. 23 tahun 2002, U No. 35 tahun 2002. UU No. 17 tahun 2016 1dan terakhir PP No. 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Dalam catatan CATAHU Catatan Tahunan Komnas Perempuan yang di luncurkan setiap tahun guna memperingati hari perempuan internasional pada tahun 2020 di jabarkan mengenai presentase kasus kekerasan seksual yang di alami oleh anak perempuan. Dalam catatanya di katakan bahwa terdapat kekerasan terhadap Anak perempuan sebanyak 954 kasus. Maka data tersebut menjabarkan dan mendeskripsikan bahwa anak perempuan memiliki resiko tinggi mengalami kekerasan. Peneliti juga berharap dengan adanya penelitian yang di laksanakan dalam hal ruang lingkup perbandingan hukum yang fokus pada Hukum Pidana akan ada sebuah perubahan demi kebaikan keberlangsungan sistem hukum di Indonesia dengan banyaknya implementasi ke arah yang progresif tanpa mengesampingkan unsur harmonisasi dan politik hukum yang ada dalam ruang lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama dalam ranah Hukum Pidana dengan judul âPerbandingan Hukum tentang Tindak Pidana Pemerkosaan terhadap Anak dibawah umur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Hukum Pidana Inggris pada Chapter Perbandingan Hukum Negara Indonesia Dan Negara Inggris Mengenai Perkosaan Di Bawah Umur 807 The Penal Code and Subsidiary Legislation Revised Edition dan The Sexual Offences Act 2003.â Berdasarkan dengan latar belakang yang telah diuraikan di atas, dalam penelitian ini maka di kemukakan rumusan masalah ,Apakah persamaan unsur dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Hukum Pidana Inggris pada Chapter The Penal Code and Subsidiary Legislation Revised Edition dan The Sexual Offences Act 2003? Serta Apa perbedaan unsur dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Hukum Pidana Inggris pada Chapter The Penal Code and Subsidiary Legislation Revised Edition dan The Sexual Offences Act 2003? B. Metode Penelitian Suatu penelitian telah dimulai, bila seseorang berusaha untuk memecahkan suatu masalah dengan sistematis dengan metode-metode dan Teknik-teknik tertentu. Metode penelitian adalah uraian mengenai metode yang digunakan untuk menjawab metode penelitian yang akan digunakan penulis dalam melakukan penelitian tersebut adalah sebagai berikut 1. Tipe Penelitian Dalam obyek penelitian ini Adapun objek yang digunakan daam penelitian ini ialah perbandingan hukum tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur menurut hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Inggris Tipe penelitiannya merupakan penelitian hukum normative atau yuridis normative yaitu penelitian hukum yang didasarkan pada meneliti bahan Pustaka atau bahan data sekunder yang mencakup penelitian terhadap norma-Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet. 3 Jakarta UI Press, 2007, hal. 3 Pendoman Penulisan Skripsi Fakultas Hukum, Jakarta Fakultas Hukum Universitas Trisakti, 2011, Khrisdianto Risyad/ Vientje Ratna Multiwijaya 808 norma hukum. Pengertian penelitian normatif menurut Soerjono Soekanto, dalam hal ini mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi vertical dan horizontal, penelitian sejarah dan perbandingan hukum. 11 Dengan fokus mengenai perbandingan hukum pidana secara horizontal terhadap tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, dengan fokus objek penelitian adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Hukum Pidana Inggris pada Chapter The Penal Code and Subsidiary Legislation Revised Edition dan The Sexual Offences Act 2003. merupakan penelitian yang menggunakan tipe penelitian normatif, dengan menggunakan metode perbandingan hukum secara horizontal mengenai âPerbandingan Hukum tentang Tindak Pidana Pemerkosaan terhadap Anak dibawah umur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Hukum Pidana Inggris pada Chapter The Penal Code and Subsidiary Legislation Revised Edition dan The Sexual Offences Act 2003.â 2. Sifat Penelitian Dalam penelitian ini, sifat penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis. Adapun sifat penelitian deskriptif analitis merupakan penelitian yang dimaksudkan untuk menggambarkan data yang seteliti mungkin mengenai manusia, keadaan atau hipotesa agar dapat membantu di dalam memperkuat teori dalam atau dalam penyusunan teori baru. 12 selain itu peneliti bermaksud untuk memberikan gambaran terhadap objek yang di teliti melalui data yang telah peneliti kumpulkan guna menjabarkan kedua jenis peraturan yang akan peneliti teliti. 3. Jenis Data Idealnya didalam sebuah penelitian hukum normatif terdapat dua jenis pengelompokan, yang terdiri dari data sekunder dan juga data primer. Data primer sering juga di sebut sebagai data dasar Primary data atau basic data13. Pada penelitian skripsi ini, peneliti menggunakan data sekunder. Perbandingan Hukum Negara Indonesia Dan Negara Inggris Mengenai Perkosaan Di Bawah Umur 809 Data sekunder merupakan data yang diperoleh dari bahan kepustakaan atau literatur yang mempunyai hubungan dengan objek penelitian. 4. Pengumpulan Data Adapun cara pengumpulan data yang dipergunakan oleh peneliti ialah dengan melakukan studi kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder melalui a. Bahan Hukum Primer Bahan hukum primer adalah bahan-bahan hukum yang terdiri atas peraturan perundang-undangan yang memliki kekuatan hukum mengikat. Dalam penelitian ini peneliti mempergunakan bahan hukum primer yang terdiri atas 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat 3; 2 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 J; 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang â Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 4 Undang â Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang 6 United Nations Convention on the Rights of the Child 7 Chapter The Penal Code and Subsidiary Legislation Revised Edition. 8 The Sexual Offences Act 2003 b. Bahan Hukum Sekunder Bahan Hukum sekunder ialah bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer , seperti misalnya, rancangan Khrisdianto Risyad/ Vientje Ratna Multiwijaya 810 Undang-Undang, hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum, dan Dalam penggunaan bahan hukum sekunder, peneliti mempergunakan beberapa data yang berfungsi sebagai bahan guna memperluas dan memperkaya pengetahuan serta data terkait permasalahan, di antaranya ialah karya ilmiah para sarjana, kumpulan buku, jurnal hukum, serta artikel yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang ada. 5. Analisis Data Analisis data yang hendak di gunakan oleh peneliti dalam penelitian karya tulis Skripsi ini ialah dengan melakukan analisis data secara kualitatif, Ialah memberikan gambaran-gambaran dengan kata-kata atau temuan-temuan dan karenanya lebih mengutamakan mutu atau kualitas dari data serta bukan kuantitas atau jumlah. Analisis dalam data kualitatif ini ditujukan terhadap data sekunder yang telah dikumpulkan guna memperoleh jawaban daripada pokok permasalahan yang terdapat pada penelitian skripsi ini. Analisis data yang peneliti gunakan yaitu menggunakan metode secara kualitatif ini memiliki makna serta arti bahwa penelitian skripsi ini di lakukan dengan emmpelajari dokumen peraturan perundang-undangan yang menjadi penentu dinamika masyarakat serta bersifat dinamis yang keberadaanya ada di tengah-tengah masyarakat. Karya tulis seperti; buku-buku hukum serta jurnal dalam negeri maupun jurnal luar negeri yang berkaitan dengan objek penelitian. Serta, untuk Langkah lanjutan dari analisis data, akan di lakukan sebuah analisis tanpa menggunakan angka dan table, hal ini bertujuan agar memperoleh gambaran menyeluruh terkait dengan topik pembahasan yang berkaitan dengan materi yang hendak di teliti dalam karya tulis skripsi ini. 6. Cara Penarikan Kesimpulan Metode atau cara yang di gunakan oleh peneliti dalam penarikan kesimpulan karya tulis skripsi ini ialah dengan menggunakan logika deduktif. Metode logika deduktif ialah metode yang digunakan untuk menyimpuljann Perbandingan Hukum Negara Indonesia Dan Negara Inggris Mengenai Perkosaan Di Bawah Umur 811 suatu hasil penelitian dari yang bersifat umum Abstrak menjadi bersifat khusus Konkret. 18 Cara atau metode ini dilaksanakan dengan melakukan analisis dalam hal pengertian-pengertian atau konsep-konsep umum, di antaranya mengenai pengertian dan konsep mengenai Perbandingan hukum pidana, hingga pada titik kulminasinya pada jawaban atas permasalahan yang terdapat pada karya tulis skripsi ini. C. TINJAUAN PUSTAKA TENTANG HUKUM PIDANA INGGRIS MENGENAI TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN DI BAWAH UMUR MENURUT HUKUM PIDANA INGGRIS 1. Hukum Pidana Inggris Negara Inggris merupakan sebuah negara yang terletak di benua eropa dengan sistem kerajaan sebagai dinamo penggerak pemerintahannya. Negara yang di pimpin oleh Ratu Elisabeth ini pada dasarnya memiliki sebuah sistem hukum pidana yang konstruktif dengan penerapannya yang di kenal dengan sebuah sistem Bernama Criminal Justice System. Negara Inggris raya pada dasarnya memiliki tiga sistem hukum yang terpisah. Masing-masing diperuntukan untuk negara Inggris dan Wales secara terintegrasi, serta hukum pada negara Skolandia dan Irlandia Utara. Hal ini mencerminkan hadirnya asal-usul sejarah dan fakta bahwa baik negara Skolandia dan Irlandia serta Irlandia Utara mempertahankan sistem dan tradisi Hukum mereka sendiri di bawah Undang-Undang Serikat 1707 dan 1800. Pada dasarnya terdapat tiga sistem bernegara di Negara Inggris yaitu sebuah sistem peradilan serta dua cabang lainnya ialah eksekutif Pemerintah dan legislatif. Keseluruhanya memiliki peran dan fungsi yang ditentukan dalam konstitusi negara Inggris secara tertulis, dengan substansi mencegah terddapatnya pemusatan kekuasaan di salah satu kekuasaan dan memungkinkan tiap-tiap cabang berfungsi sebagai pengawas di dua kekuasaan lainnya. Khrisdianto Risyad/ Vientje Ratna Multiwijaya 812 2. Tindak Pidana Inggris Terdapat beberapa tindak pidana yang kemudian di klasifikasikan dalam Hukum Pidana Inggris, di antaranya a. Pengelompokan Tindak Pidana secara Historis Berkaca terhadap The Criminal Law Act 1967, delik atau tindak pidana dapat dibagi menjadi dua 1 Misdemeanors less-serious crime, disetarakan dengan âpelanggaranâ 2 Felonies serious crime, disetarakan dengan âkejahatanâ Keduanya dapat dilakukan separation atau pemisahan dengan pembedaan yang ada di dalamnya. Jika di dasarkan dalam ancaman pemidanaan felonies ialah delik yang common law atau undang-undang dengan ancaman perampasan materil berupa kekayaan atau barang dan pidana mati, juga dalam pengembangan segala delik dengan pengklasifikasian misdemeanours. b. Pengelompokan didasarkan pada The Criminal Law Act 1967 Pengelompokan atau klasifikasi ini di bagi menjadi 2 dua , yaitu 1 Non-Arrestable Offences 2 Arrestable Offences c. Pengelompokan atau klasifikasi Prosedural Disisi lain terdapat juga pengelompokan dengan dasar the mode of trial Prosedur peradilan, di antaranya 1 Indictable Offences Pelanggaran yang dapat didakwa 2 Summary petty Offences Ringkasan kecil Pelanggaran 3 Hybrid Offences Tindak Pidana Campuran 3. Karakteristik Common Law Negara Inggris yang termasuk di dalam pemerintahan United Kingdom dengan sistem kerajaan di dalamnya, secara fundamental mengadopsi sebuah sistem Common Law. Spesifik terhadap Hukum Pidana Inggris berlandaskan atau bersumber dari kebiasaan atau adat- Perbandingan Hukum Negara Indonesia Dan Negara Inggris Mengenai Perkosaan Di Bawah Umur 813 istiadat 92 masyarakat yang ada di dalam sistem sosial negara Inggris. Yang mana sebuah sistem Common law mengebangkan apa yang di dasari dari sebuah keputusan pengadilan. Secara spesifik sistem Common Law bersumber pada unwritten law atau hukum tidak tertulis dalam pemecahan sebuah masalah atau beragam kasus. Pengembanganya kemudian di kembangkan dan diunifikasikan dalam beragam keputusan pengadilan dan menjadi sebuah Precedent. 4. Unsur-Unsur Suatu Tindak Pidana Berdasarkan Hukum Pidana Inggris Hukum Inggris mengatur, bahwa setiap orang yang dalam hal ini melakukan pelanggaran terhadap Penal Code atau Undang-Undang Pidana negara Inggris, harus memenuhi unsur-unsur yang sesuai dengan pemenuhan pemberlakuan dan pengenaan pidana, dimana Actus-Reus ini memiliki arti yang luas, D. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 1. Persamaan Tindak Pidana Pemerkosaan di bawah umur menurut Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Inggris Pada bab ini peneliti akan menjabarkan beberapa persamaan dengan metode perbandingan Hukum Pidana dengan limitasi tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur yang di anut atau di gunakan dalam sistem hukum pidana di negara Indonesia dan di negara Inggris. Spesifik kemudian peneliti akan mengungkapkan hasil penelitian yang telah di lakukan antara Undang-Undang Perlindungan Anak milik Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan Penal Code dan The Sexual Offences Act 2003 milik negara Inggris. Adapun alasan mengapa Kitab Undang-Undang hukum Pidana Indonesia tidak di sertakan sebab berbicara mengenai pemerkosaan anak di bawah umur meskipun telah di atur di dalam Pasal 287 KUHP namun sesuai dengan asas Lex Spesialis Derogate Legi Generali Hukum yang Khrisdianto Risyad/ Vientje Ratna Multiwijaya 814 khusus mengesampingkan hukum yang umum di tambah juga dengan pengaturan di dalam pasal 103 KUHP maka peneliti akan fokus terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. 2. Perbedaan Tindak Pidana Pemerkosaan di bawah umur menurut Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Inggris Dari penelitian Pustaka yang dilakukan oleh peneliti di temukan beberapa perbedaan yang peneliti temukan yang di atur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, United Kingdom Penal Code, dan The sexual Offences act 2003. Perbedaan tersebut dapat di temukan dalam perbedaan yang peneliti fokuskan pada perbedaan materiil dalam produk perundang-undangan terkait baik yang di miliki Indonesia maupun yang di miliki negara Inggris. Beberapa perbedaan yang peneliti temukan antara lain 1 Sistem Hukum 2 Unsur Persetujuan 3 Sanksi Pidana 4 Butir Perkosaan 5 Unsur Percobaan 6 Durasi Hukuman 7 Umur Obyek Perkosaan 8 Unsur Pelaku 9 Unsur aparat 10 Perkosaan Sedarah Incest E. PENUTUP 1. Kesimpulan Atas dasar pembahasan yang telah di bahas melalui pembahasa dan analisis yang di lakukan oleh peneliti dalam karya tulis skripsi ini, di kaitkan dengan pokok permasalahan oleh peneliti, Perbandingan Hukum Negara Indonesia Dan Negara Inggris Mengenai Perkosaan Di Bawah Umur 815 2. Saran Dilihat dari penelitian yang di lakukan oleh peneliti dan di uraikan dalam bab-ba di atas, peneliti dalam hal ini berkeinginan untuk memberikan saran sebagai berikut a. Bahwa kedua hukum yang dii terapkan oleh kedua negara sangatlah baik dan berfungsi sesuai dengan adat dan sistem hukum masing-masing negara namun tetap bagi kedua negara harus tetap bersifat terbuka bagi pemberlakuan tujuan dari perbandingan hukum ini apabila terdapat sistem hukum negara lain yang lebih baik. b. Peneliti beranggapan bahwa harus ada adopsi dari beberapa pengaturan yang di terapkan oleh Inggris dengan penyesuaian yang ada di Indonesia c. Menurut peneliti berkaca pada sistem yang di bangun oleh Inggris, Indonesia juga harus mengadopsi dan segera melakukan pengesahan terhadap Undang-Undang Anti Kekerasan Seksual sebagaimana yang di miliki Inggris guna melindungi segenap bangsa dari bahaya kejahatan seksual yang semakin kompleks d. Dalam hal sistematis pengaturan, Indonesia memiliki pengaturan yang lebih to the point dan tidak bertele-tele, namun besar harapan bagi peneliti pencakupan subyek yang di terakan dalam undang-undang milik Indonesia di pertahankan seiring umumnya pengaturan yang di hadirkan. e. Kejahatan seksualitas terhadap anak di bawah umur harus di buat dalam bentuk perundang-undangan khusus seperti Inggris. Dalam hal ini Inggris melakukan separation system dimana Undang-Undang khusus bagi perlindungan anak di pisah dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai kejahatan terhadap anak terutama fokus pada kejahatan seksualitas. Khrisdianto Risyad/ Vientje Ratna Multiwijaya 816 F. DAFTAR PUSTAKA Buku Arief, Barda Nawawi. 2014. Perbandingan Hukum Pidana. Depok Rajagrafindo Persada. Atmasasmita, Romli. 2000. Perbandingan Hukum Pidana. Bandung Mandar Maju. Dubber, Markus D. Criminal Law Model Penal Code Foundation Press. 2002 Elgar, International Criminal Procedure UK Cheltenam. Rasyid Ariman, Fahmi Raghib. 2016. Hukum Pidana. Malang Setara Press. Hiariej, Eddy 2014. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta Cahaya Atma Pustaka. Heveman, The Legality of Adat Criminal Law in Modern Tata Nusa. Lanius, D., Strategic Indeterminacy in the Law Oxford Oxford University Press, 2019, hal. 113 Hukum Citra Aditya Bakti Marpaung, Leden. 2005. Asas-Asas Teori Hukum Sinar Gradika. Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta Rineka Cipta. Narjmawati. 2008. Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif Teori dan Aplikasi. Bandung PT Indeks Kelompok Gramedia. Nurbani, Salim HS dan Erlies Septiana. 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta Raja Grafindo Persada. Qamar, Nurul. 2010. Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan Civil Law System dan Common Law Pustaka Refleksi. Eddy. 2016. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Cahaya Atma Pustaka. Prodjodikoro, Wirjono. 2003. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung Reksa Aditama. Prasetyo, Hukum Raja Grafindo Persada Rahmawati, Dasar-dasar Penghapus, Penuntut, Peringan dan Pemberat Pidana Universitas Trisakti. Soekanto, Soerjono. 2015. Pengantar Penelitian Ilmu Hukum. Depok UI-press. ____. 1990. Rungkasan Metodologi Hukum Empiris. Jakarta Indonesia Hill-Co. Sianturi S. R, Kanter Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapanya. Jakarta Storia Grafika. Sudarto. 2007. Hukum dan Hukum Alumni. Widnyana, I Made. 2010. Asas-Asas Hukum Fikahati Aneska. Yuwono, Ismantoro Dwi. 2015. Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Yogyakarta Pustaka Yustisia. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Perbandingan Hukum Negara Indonesia Dan Negara Inggris Mengenai Perkosaan Di Bawah Umur 817 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak United Nations Convention on the Rights of the Child Chapter The Penal Code and Subsidiary Legislation Revised Edition. The Sexual Offences Act 2003 JURNAL Gordon C. Helsinki Institute for Crime Prevention and Control affiliated with the United Nations. Criminal Justice System in Rian Praudi Saputra, âPerbandingan Hukum Pidana Indonesia Dengan Inggrisâ, Jurnal Hukum, Vol 3 Nomor 1 Februari 2020, INTERNET Chrismanto, âPenting Perlibatan dan Peran Strategis Kaum Muda dalam Penghapusan Kekerasan dan Diskriminasi Berbasis Gender untuk Membangun Dunia yang Damai Berkelanjutanâ , tersedia di 1 November 2021 G. Lubabah. Raynaldo, âKemenPPPA Catat Kekerasan Seksual Tertinggi 1 november 2021 âKekerasan Seksual Pada Perempuan Makin Miris, Budaya Pemerkosaan Disebut Merajalela di Inggrisâ, tersedia di 1 November 2021 âChild sexual abuse in England and Wales year ending March 2019â,tersediadi Hans-Heinrich Jescheck, âCriminal Lawâ ,Tersedia di 7 September 2021 The Law Society, âCriminal Lawâ , Tersedia di 16 September 2021 Rape Crisis, âTypes of Sexual Violenceâ, tersedia di . 14 September 2021 Khrisdianto Risyad/ Vientje Ratna Multiwijaya 818 Sovia Hasanah, âProses Hukum Kejahatan, Perkosaan, Pencabulan, dan Perzinahanâtersediadi 30 Desember 2021 Courts and Tribunals Judiciary, âThe Justice System and The Constitutionâ, tersedia di 1 Desember 2021 ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Hukum Pidana. Depok Rajagrafindo PersadaBarda AriefNawawiArief, Barda Nawawi. 2014. Perbandingan Hukum Pidana. Depok Rajagrafindo Criminal Procedure UK CheltenamEdward ElgarElgar, International Criminal Procedure UK Kualitatif dan Kuantitatif Teori dan Aplikasi. Bandung PT Indeks Kelompok GramediaNarjmawatiNarjmawati. 2008. Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif Teori dan Aplikasi. Bandung PT Indeks Kelompok Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta Raja Grafindo PersadaSalim NurbaniHs Dan ErliesSeptianaNurbani, Salim HS dan Erlies Septiana. 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta Raja Grafindo Penghapus, Penuntut, Peringan dan Pemberat Pidana DalamKUHPTeguh PrasetyoPrasetyo, Hukum Raja Grafindo Persada Rahmawati, Dasar-dasar Penghapus, Penuntut, Peringan dan Pemberat Pidana Universitas Institute for Crime Prevention and Control affiliated with the United NationsC Jurnal GordonBarclayJURNAL Gordon C. Helsinki Institute for Crime Prevention and Control affiliated with the United Nations. Criminal Justice System in Hukum Pidana Indonesia Dengan InggrisSaputra Rian PraudiRian Praudi Saputra, "Perbandingan Hukum Pidana Indonesia Dengan Inggris", Jurnal Hukum, Vol 3 Nomor 1 Februari 2020, Perlibatan dan Peran Strategis Kaum Muda dalam Penghapusan Kekerasan dan Diskriminasi Berbasis Gender untuk Membangun Dunia yang Damai BerkelanjutanInternet ChrismantoINTERNET Chrismanto, "Penting Perlibatan dan Peran Strategis Kaum Muda dalam Penghapusan Kekerasan dan Diskriminasi Berbasis Gender untuk Membangun Dunia yang Damai Berkelanjutan", tersedia di 1 November 2021KemenPPPA Catat Kekerasan Seksual Tertinggi LubabahRaynaldoG. Lubabah. Raynaldo, "KemenPPPA Catat Kekerasan Seksual Tertinggi pa-catat-kekerasan-seksu 1 november 2021
i TUGAS PERBANDINGAN HUKUM PIDANA INDONESIA DENGAN HUKUM PIDANA DI BERBAGAI NEGARA EROPA â JERMAN, AUSTRIA, DENMARK, DAN PORTUGALâ DOSEN PENGASUH INDANG SULASTRI, Oleh NAMA ERIK SOSANTO NIM EAA 110 039 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS PALANGKA RAYA FAKULTAS HUKUM 2013 Sistem sanksi pidana Jerman dengan Indonesia Jerman merevisi dan memberlakukan KUHP - nya yang baru pada tahun 1975. Revisi ini dapat dikatakan pemolesan KUHP lama, sehingga sesuai dengan perkembangan zaman. Beberapa hal yang perlu dicatat sebagai sesuatu yang berbeda dengan KUHP Indonesian adalah sebagai berikut 1. Sesudah perang dunia II berakhir, negara-negara eropa pada umumnya sangat kecewa terhadap model rehabilitasi dalam pemidanaan. Jerman menerapkan pembinaan klinik clinical tretment . 2. Diterapkan alternatif denda sebagai penganti pidana penjara yang singkat, dalam hal ini diperlukan apa yang disebut denda harian day fine pada tahun 1975. Sebenarnya sistem denda harian ini sudah lama dikenal di negara-negara Skandinavia. Denda harian berarti perhitungan besar denda didasarkan kepada pendapatan pelanggar per hari. Jadi, perimbangan berapa lama orang seharusnya dipidana penjara dibanding dengan jika diganti denda, maka besar denda yang dikenakan ialah berapa besar pendapatan orang itu per hari. Maksud ketentuan ini agar pidana denda menjadi adil. Untuk tiba pada denda harian individual yang lebih jitu, hakim menempuh cara â cara seperti yang dibawah ini. a. Kesalahan dinyatakan dan dikonversasi dalam pidana penjara menurut hari. b. Denda harian diperhitungkan sesuai dengan pendapatan per bulan terdakwa. c. Utang â utang yang ada sekarang dikurangkan d. Jumlah itu dibagi jumlah hari dalam sebulan. 2 e. Jumlah yang ditentukan dalam bagian 1 dan 4 dikali sehingga diperoleh jumlah denda. yang harus dibayar misalnya [ A $300 B 30] * C 100 = F $100 A = Jumlah pendapatan per bulan B = jumlah hari per bulan C = jumlah hari seimbang dalam pidana penjara F = jumlah denda yang harus dibayar 3. Dasar pemikiran Alfons Wohl, seorang bekas jaksa federal, mempertahankan bahwa langkah pertama dalam memperbarui sistem pidana, ialah menganut ajaran bahwa pembuat delik harus dibebaskan segera setelah kelihatan dapat diterima baik oleh dia maupun oleh masyarakat. 4. Disamping denda harian sebagai alternatif pemenjaraan, juga diadakan penundaan pidana, dikenal pula penghentian penuntutan yang dikenakan oleh penuntut umum sebagai pidana percobaan praperadilan. 5. Pidana pokok dalam KUHP jerman hanya dua yang penting, yaitu pidana penjara yang maksimum 15 tahun atau seumur hidup, dan pidana denda sebagai alternatif terpenting. Disamping itu, dikenal pidana yang ditunda suspended sentence. 6. Tindakan hukum yang menyebabakan hilangnya kemerdekaan yaitu penyembuhan sosial, sedangkan tindakan yang tidak menyebabakan hilangnya kemerdekaan yang disebut dengan tindakan preventif termasuk pencabutan dan penundaan surat izin mengemudi dan larangan menjalankan profesi. 3 Sistem sanksi pidana Austria dengan Indonesia Hukum pidana austria selalu sejajar dengan hukum pidana jerman, yang berbeda ialah pelaksanaannya. Beberapa hal yang perlu dicatat sebagai sesuatu yang berbeda dengan KUHP Indonesian adalah sebagai berikut 1. Pidana bersyarat dan pelepasan bersyarat sudah lama ada di austria, hampir seumur dengan yang ada di indonesia. Tetapi alternatif utama bagi pidana penjara,yaitu probation dan parole baru sejak tahun 1966 dan denda harian day fine sejak tahun 1975. Jadi, sesudah perang dunia. 2. Pidana pokok hanya pidana penjara seumur hidup dan denda. Keduanya dapat diterapkan bersamaan. 3. Tindakan hukum terhadap pelanggar sakit jiwa, peyalah guna narkotika dan tersangka yang ketagihan obat dan multi residivis yang berbahaya, masingmasing kelompok dikenakan pengurangan dalam waktu tertentu atau jangka waktu yang tidak terbatas. 4. Pidana denda dikenakan kepada semua pidana penjara sampai 6 enam bulan, kecuali jika dipandang perlu terdakwa dipenjara untuk mencegah mereka melakukan delik lagi. Sistem sanksi pidana Portugal dengan Indonesia KUHP portugal termasuk kuhp modern dalam arti sangat baru. KUHP ini disususn sama sekali secara revolusioner radikal merombak sistem yang lama. KUHP ini mulai berlaku 1 januari 1983. Sedangkan kuhap-nya lebih baru lagi, mualai 4 berlaku 1 januari 1987. Memang seharunya KUHP lebih dahulu diciptakan daripada KUHAP. Berlainan dengan kita, yang KUHAP diciptakan lebih dahulu. Titik sentral pembaruan hukum pidana di portugal terletak pada dekriminalisasi dan humanisasi administrasi penuntutan pidana, pengurangan pidana penjara, penekanan kepada perlindungan masyarakat dan rehabilitasi pelanggar hukum. Beberapa hal yang perlu dicatat sebagai sesuatu yang berbeda dengan KUHP Indonesian adalah sebagai berikut 1. Sanksi pidana yang tidak terdapat dalam kuhp indonesia, ialah pidana yang ditunda, teguran dimuka umum, dan pidana kerja sosial. Tetapi untuk pidana kerja sosial ada didalam ruu KUHP indonesia. 2. Pidana denda di KUHP indonesia bersifat umum, artinya sama jumlah maksimumnya bagi pelanggar untuk delik yang sama. Hal ini tidak didasarkan atas pendapatan pelanggar delik dihitung per hari. Sedangkan denda dalam KUHP portugal ini sama dengan jerman tentang pelaksanaannya, yaitu didasarkan kepada pendapatan pelanggar per hari serta Pidana Denda selain dapat menjadi alternatif pidana penjara, dapat juga berdiri sendiri sebagai pidana utama. 3. Pidana tambahan ialah pemecatan atau diskors dari jabatan publik atau penolakan hak unuk menjabat jabatan tertentu, pekerjaan atau fungsi. 4. Pidana yang relatif tertentu tidak ditentukan jangka waktunya ialah semacam pidana penjara yang dalam keadaan tertentu dikenakan kepada penjahar profesional atau kebiasaan, atau yang ketagihan alkohol atau obat. Pidana jenis 5 ini tidak terdapat dalam KUHP indonesia, juga RUU KUHP. Ini merupakan pidana model baru, yang benar-benar sesuai dengan tujuan pemidanan yang berupa rehabilitasi. 5. Tindakan hukum, berupa tindakan untuk keselamatan publik dikenakan kepada pelanggar yang tidak dapt dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, termasuk penenmpatan pada lembaga sosial dan laragan untuk menjalankan profesi atau bisnis pekerjaan tertentu. 6. Pidana penjara di portugal hanya ada pidana penjara minimum 1 satu bulan, berbeda dengan KUHP indonesia 1 satu hari. 7. Hakim diberi kesempatan untuk menjatuhkan pidana yang sampai 3 bulan dijalankan sebagai penahan akhir pekan weekend atau penahan setengah semi detention. Hanya jika pidana penjara singkat tidak dapat diganti dengan denda harian day fine. Sistem sanksi pidana Denmark dengan Indonesia Denmark menciptakan kodifikasi pertama kali tahun 1683 dengan nama DANSKE LOV. Bentuknya belum modern sebagaimana kuhp berbagai negara dewasa ini. Pada tahun 1866 diciptakan KUHP tersendiri dan berlaku sampai tahun 1933, suatu yang diciptakan tahun 1930. Beberapa hal yang perlu dicatat sebagai sesuatu yang berbeda dengan KUHP Indonesian adalah sebagai berikut 6 1. Penahanan sederhana berlansung palaing kurang 7 hari dan paling lama 6 bulan. Pidana ini sejajar pidana kurungan paling lama 1 tahun dan paling kuran 1 hari di KUHP indonesia hanya yang berbeda jangka waktunya. 2. Pidana denda bode di denmark sama halnya dengan jerman, austria, dan portugal dengan cara denda harian day fine, bedanya hanya KUHP denmark denda yang ditentukan pasti. Kuhp indonesia tidak menentukan minimum dan maksimum denda. 3. Di kuhap denmark jaksa dapat menyampingkan perkara dengan syarat terdakwa membayar denda yang ditentukan oleh jaksa dan dikuatkan oleh seorang hakim, yang disebut TILTALEFRAFALD. Sedangkan di KUHAP indonesia jaksa agung saja yang dapat menyampingkan perkara dan hal tersebut didasarkan atas demi kepentingan umum. 4. Jika denda tidak dibayar di denmark di konvesikan menjadi pidana penjara, di KUHP indonesia di konvesikan menjadi pidana kurungan. 5. Di denmark dikenal pidana kerja sosial dan samksi penahanan untuk pengamanan yaitu sanksi ini bersifat pembinaan. 6. Di KUHP denmark terdapat jenis pidana yang ditunda, dikenal juga di KUHP indonesia hanya saja bentuknya berupa pidana bersyarat. Sedangkan yang membedakannya pidana yang ditunda terdapat penentuan fix pidana tertunda. SUMBER Andi hamzah, Perbandingan Hukum Pidana, jakarta, cet. 2, Sinar Grafika, 1995
ï»żSebagian besar masyarakat masih kurang memahami adanya tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Hal ini disebabkan karakteristik tindak pidana korporasi ini adalah sangat kompleks, disamping itu yang tidak kalah penting menyebabkan sampai tidak dikenalnya tindak pidana korporasi di masyarakat adalah memang tidak diaturnya tindak pidana korporasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP, namun secara parsial sudah banyakdiatur dalam hukum pidana di luar KUHP. Proses moderenisasi dan pembangunan ekonomi, menunjukkan bahwa korporasi berperan penting dalam kehidupan masyarakat, namun demikian, tidak jarang korporasi dalam mencapai tujuannya melakukan aktivitas yang menyimpang atau bertentangan dengan hukum pidana dengan modus operandi yang karena itu, kedudukan korporasi sebagai subjek hukum keperdataan telah bergeser menjadi tindak pidana, disamping tindak pidana manusia alamiah Natuurlijk person. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dapat tidaknya korporasi dimintai pertanggungjawaban pidana serta cara membuktikan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif, jenis penelitian ini menggunakan 4 jenis pendekatan yang makan pendekatan tersebut adalah pendekatan undang-undang, pendekatan analisis konsep hukum, pendekatan sejarah dan pendekatan perbandingan, serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dapat tidaknya korporasi dimintai pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana, sejatinya korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sepanjang korporasi itu telah memperoleh status kebadanhukumannya yang sah maka korporasi itu bisa dibebani pertanggungjawabana secara pidana. Cara membuktikan korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi dengan menggunakan pertanggungjawaban mutlak Strict liability, pertanggungjawaban pengganti Vicarious liability serta mengadopsi teori identifikasi Identification theory kedalam penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Kata kunci Korporasi, Korupsi, Pertanggungjawaban pidana
0% found this document useful 0 votes15 views11 pagesCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes15 views11 pagesPerbandingan Hukum Pidana Inggris Dengan IndonesiaJump to Page You are on page 1of 11 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 10 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Studi perbandingan hukum pidana pada dasarnya memperbandingkan berbagai sistem hukum yang ada. Dalam Black's Law Dictionary di definisikan " Comparative Jurisprudence is the study of the principles of legal science by the comparison of various systems of law " dalam hal ini yang diperbandingkan adalah dua atau lebih sistem hukum yang pidana positif Indonesia ialah berasal dari keluarga hukum CivilLaw System yang mementingkan sumber hukum dari peraturan perundangan yang ada dan berlaku di Indonesia. Sementara Inggris menganut sistem hukum Common Law System yang mengutamakan kebiasaan yang berlaku di sana. Kebiasaan tersebut dapat berupa Norma maupun putusan-putusan hakim sebelumnya. Selain perbedaan seperti yang tersebut diatas, kedua sistem hukum pidana kedua negara sebenarnya memiliki kesamaan. Di Indonesia dikenal hukum pidana adat yang sampai saat ini masih diakui dan dipakai dalam masyarakat. Dilihat dari sumber hukumnya, sebenarnya hukum pidana adat tersebut berasal dari kebiasaan yang berlaku dimasyarakat. Hal tersebut sama halnya dengan sumber hukum common law yang berasal dari kebiasaan yang ada di masyarakat. Setiap sistem hukum, pasti memiliki asas-asas yang kemudian dijabarkan dalam aturan-aturan hukumnya. Salah satu asas hukum yang sangat penting dan dimiliki oleh setiap sistem hukum adalah asas legalitas atau dikenal juga dengan asas " Nullum delictum, nulla poena, sina praevia lege poenali " .BAB II PEMBAHASAN A. Perbandingan Dan Perbedaan Asas Legalitas Indonesia Dengan Asas Legalitas Inggris Asas Legalitas adalah suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktivitas apa yang dilarang secara tepat dan jelas. Asas ini juga melindungi dari penyalahgunaan wewenang hakim, menjamin keamanan individu dengan informasi yang boleh dan dilarang. Setiap orang harus diberi peringatan sebelumnya tentang perbuatan-perbuatan ilegal dan hukumannya. Jadi berdasarkan asas ini, tidak satu perbuatan boleh dianggap melanggar hukum oleh hakim jika belum dinyatakan secara jelas oleh suatu hukum pidana dan selama perbuatan itu belum dilakukan. a. Asas Legalitas di Indonesia Asas legalitas di Indonesia terdapat dalam pasal 1 ayat 1 KUHP yang berbunyi " tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturanpidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan " .Konsekuensi dari pasal tersebut ialah bahwa perbuatan seseorang yang tidak tercantum dalam undang-undang sebagai suatu tindak pidana juga tidak dapatdipidana; jadi dengan
perbandingan hukum pidana indonesia dengan hukum pidana inggris